Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Persaingan Usaha E-Commerce Ketat, Permendag 31/2023 Tidak Bisa Berdiri Sendiri
16 Juli 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag ) buka suara soal tingginya persaingan usaha di Tanah Air yang mengharuskan pelaku usaha termasuk e-commerce terus berinovasi agar dapat terus bertahan.
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto menuturkan, pelaku usaha memang harus terus berinovasi untuk dapat bertahan di tengah ketatnya persaingan usaha di Indonesia saat ini.
Rifan bilang, Kemendag saat ini terus berupaya untuk membuat regulasi yang sejalan dengan inovasi para pelaku usaha.
Tujuannya, untuk meminimalisir persaingan usaha yang tidak sehat atau yang merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Saat ini beleid mengenai perdagangan e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Akan tetapi, beleid ini dinilai tidak dapat berdiri sendiri, perlu aturan-aturan lain sehingga dapat menciptakan ekosistem regulasi yang mendukung persaingan usaha melalui sistem elektronik yang sehat di Tanah Air.
"Kebijakan terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce itu sendiri tidak bisa berjalan sendiri, artinya perlu didukung dengan regulasi-regulasi perdagangan secara umum," kata Rifan dalam konferensi pers secara virtual Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan Rifan saat menjawab pertanyaan mengenai bagaimana cara Kemendag untuk meminimalisir persaingan usaha melalui sistem elektronik yang sehat di Tanah Air.
Sehingga nantinya, menurut dia, perdagangan melalui sistem elektronik di Tanah Air akan berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Contoh regulasi terkait dengan perdagangan atau distribusi barang dan jasa, perpajakan, terkait dengan standardisasi barang dan jasa itu sendiri, jadi memang semua bergerak secara sinergi," imbuh Rifan.
"Jadi ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya regulasi ini tidak bisa hanya regulasi terkait dengan e-commerce, tapi juga harus dibarengi dengan regulasi-regulasi yang lain yang mendukung ekosistem," jelas Rifan.