Pertamina Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi hingga Rp 3 Triliun

4 Januari 2024 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, saat cek SPBU di Sulawesi jelang Nataru. Foto: Pertamina Patra Niaga
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, saat cek SPBU di Sulawesi jelang Nataru. Foto: Pertamina Patra Niaga
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) menemukan ada transaksi tidak wajar dari pembelian BBM solar selama 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023. Temuan itu terdeteksi dari teknologi exception signal yang dipakai perusahaan. Sinyal tak wajar itu dikirim langsung ke command center Pertamina.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan temuan penyelewengan di antaranya pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama, pengisian BBM subsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan, dan lain sebagainya.
"Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai USD 200 juta atau sekitar Rp 3,04 triliun," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/1).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kanan) berbincang dengan supir truk saat melakukan sidak di SPBU by pass Soekarno Hatta Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (3/4/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Nicke mengatakan Pertamina akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2023, Pertamina mendapatkan dana kompensasi BBM sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Pembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi kuartal I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun dan 2021 sebesar Rp 569 miliar.
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Kuartal III 2023," katanya.
ADVERTISEMENT
Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan.