Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pihak Pontjo Sutowo Buka Suara soal Pegawai Hotel Sultan Diancam Somasi
4 November 2023 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polemik sengketa Hotel Sultan belum menemui titik terang. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan akan mensomasi masyarakat yang masuk ke Hotel Sultan tanpa izin manajemen PPKGBK.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum perusahaan Pontjo Sutowo , PT Indobuildco sekaligus pengelola Hotel Sultan, Hamdan Zoelva, menekankan somasi dan ancaman terhadap karyawan PT Indobuildco sudah melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menyidangkan kasus Gugatan PT Indobuildco terhadap PPKGBK No 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Hamdan menjelaskan karyawan yang bekerja di Hotel Sultan adalah karyawan PT Indobuildco. Mereka tidak punya ikatan hukum ketenagakerjaan dengan PPKGBK.
"Ancaman tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, melecehkan hukum dan martabat pekerja PT Indobuildco yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," kata Hamdan dalam keterangan resmi, Sabtu (4/11).
Hamdan mengatakan terdapat ribuan orang yang mengandalkan hidupnya dari bekerja di Hotel & Residence Sultan baik sebagai karyawan maupun vendor, termasuk sopir taksi.
“Di mana letak rasa kemanusiaan PPKGBK jika secara sepihak memaksa karyawan berhenti bekerja? Apakah PPKGBK yang akan menghidupi mereka? Biarlah proses hukum berlangsung dan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” lanjutnya.
Hamdan mengimbau karyawan PT Indobuildco agar tetap tenang dan melayani tamu sebaik mungkin. Ia mengingatkan PPKGBK dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengadilinya. Pengadilan Negeri (PN Jakarta) pusat telah mengagendakan sidang mediasi pada hari Senin, 6 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
"Sudah sepatutnya para pihak dapat menahan diri dan tidak bertindak berlebihan yang dapat mengganggu jalannya mediasi sebagaimana disarankan Majelis Hakim," ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, hak guna bangunan (HGB) no 26 dan HGB No 27 yang menjadi alas hak pembangunan Hotel Sultan dan Residence belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, belum pernah dilepaskan oleh PT Indobuildco dan hak atas HGB belum berakhir. Dengan demikian HGB No 26 dan No 27 masih sah milik PT Indobuildco.