Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Platform Investasi, Pintu, Jadi Perusahaan Kripto Pertama Anggota Bursa CFX
8 April 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Platform jual beli dan investasi kripto PT Pintu Kemana Saja (Pintu), resmi menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Dengan demikian, Pintu menjadi perusahaan pertama yang terdaftar sebagai anggota Bursa CFX, yakni bursa aset kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024.
General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo, mengaku berterima kasih kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Pintu sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB. Ia mengatakan, Pintu selalu berupaya menjadi yang terdepan.
“Tidak hanya memberikan fitur yang inovatif, namun juga menjadi perusahaan yang comply dengan regulasi. Semua kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor kripto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem kripto di Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (8/4).
Untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti ), perusahaan kripto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.
“Pintu berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik sehingga proses mendapatkan SPAB berjalan dengan lancar. Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, Pintu akan melanjutkan proses fit and proper test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK,” ungkapnya.
Dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Bappebti mendorong perdagangan aset kripto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem kripto yang transparan, efektif, serta efisien.
ADVERTISEMENT
Pintu telah empat tahun melayani investor kripto di Indonesia. Berbagai pencapaian telah diraih mulai dari aplikasi yang diunduh oleh tujuh juta pengguna dan anggota komunitas yang mencapai satu juta anggota di berbagai platform.
“Hingga deretan produk yang inovatif dan edukatif seperti Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, Auto DCA, Pintu Academy, hingga Pintu Web3 Wallet. Ke depannya Pintu akan terus berkolaborasi dengan CFX untuk mendorong adopsi kripto di indonesia agar semakin aman, terbuka, dan inovatif,” tutup dia.