Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR ) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilakukan pada 22 Maret 2024, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan waktu pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.
“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).
Adapun dana yang digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk THR PNS tahun ini adalah Rp 48,7 triliun. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 senilai Rp 38,8 triliun.
Kemudian, pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Dengan rincian untuk ASN daerah Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp 2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT
"Untuk tukin daerah, komponen tergantung dari kapasitas fiskal. Sehingga total untuk APBD dalam THR Rp 19 triliun," ujarnya.