Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Ada Badan Pengelola Dana Ekspor Kakao-Kelapa; Uji Coba ART di IKN
24 Oktober 2024 6:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabar lainnya yang juga tidak kalah menarik perhatian publik adalah soal mantan Presiden Jokowi yang ingin agar mempercepat uji cobaAutonomous Rail Transit (ART) atau kereta tanpa rel di IKN .
Berikut ini rangkuman selengkapnya:
Badan Pengelola Dana Dana Pungutan Ekspor Kelapa-Kakao
Mantan Presiden Jokowi membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau saat masih menjabat sebagai presiden, sebelum digantikan Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
"Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana," tulis pasal 1 Perpres tersebut, dikutip Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Jokowi Titip Percepat Uji Coba Kereta Tanpa Rel di IKN
Mantan Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengarahkan percepatan uji coba trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Instruksi itu dikeluarkan Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau saat masih menjabat sebagai presiden.
Jokowi menugaskan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mendukung percepatan uji coba trem otonom atau kereta tanpa rel sebagai bagian dari pengembangan transportasi perkeretaapian di IKN. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Keuangan termasuk di antara institusi yang diberikan tanggung jawab spesifik untuk memastikan kesuksesan proyek ini.
ADVERTISEMENT
“Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di Ibu Kota Nusantara dengan ini menginstruksikan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” tulis Inpres itu, dikutip Rabu (23/10).