Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Populer: Amran Copot Direktur Kementan; Satgas BLBI Akan Sita Aset Marimutu
11 September 2024 6:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot seorang Direktur di Kementerian Pertanian (Kementan ) berinisial IM akibat ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Berita ini menjadi salah satu berita yang ramai di baca pada Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyitaan dan pelelangan aset milik obligor bernama Marimutu Sinivasan yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ) juga menjadi berita yang banyak dibaca di kumparanBisnis. Simak selengkapnya.
Mentan Amran Copot Direktur
Pada Kamis 29 Agustus 2024, Amran memerintahkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
“Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).
Sebelumnya, Fausiah mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.
ADVERTISEMENT
"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran.
Satgas BLBI Akan SIta Aset Obligor Marimutu
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 s.d. saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya,” kata Rio dalam keterangan resminya, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kumparan, Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD 3,91 miliar dan Rp 31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp 790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).