Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Populer: Fadjroel Sebut Bipang sebagai Kue Beras; PNS Tertipu Uang Kripto Ilegal
10 Mei 2021 4:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pidato Jokowi mendapat berbagai sorotan karena merekomendasikan Bipang Ambawang untuk oleh-oleh Lebaran yang bisa dibeli online. Namun, ada juga yang memiliki perbedaan pendapat dan meluruskan penjelasan Presiden Jokowi seperti yang disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Selain itu ada juga kabar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbuai dengan iming-iming hasil tinggi uang kripto ilegal.
Berikut kumparan merangkum berita populer, Minggu (9/5):
Fadjroel Sebut Bipang Mempawang Kue Beras, Beda dengan Mendag
Ada penjelasan terbaru soal Bipang yang ramai jadi perbincangan, setelah dipromosikan Presiden Jokowi untuk jadi oleh-oleh mudik Lebaran yang bisa dipesan online. Penjelasan kali ini disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman .
Menurut Fadjroel Rachman, Bipang adalah sejenis kue beras yang juga dikenal di Kalimantan, Sulawesi, dan juga di Jawa.
ADVERTISEMENT
"Bipang adalah nama generik makanan zaman dulu khas Kalimantan (Bepang), Sulawesi (Bepang) & Jawa (Jipang). Di kampungku Kalimantan Selatan, contohnya Bipang AA produksi Bahrul Ilmi (Desa Pingaran Ilir, Kec. Astambul, Kab. Banjar Martapura," tulis Fadjroel Rachman di akun Instagram-nya, dikutip kumparan Minggu (9/5).
Penjelasan ini sama sekali berbeda dengan yang disampaikan Presiden Jokowi yang menyebut lengkap Bipang Ambawang. Hal ini kemudian diklarifikasi Menteri Perdagangan (Mendag ) Muhammad Lutfi, sekaligus meminta maaf.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya jika terjadi kesalahpahaman karena niat kami hanya ingin agar kita semua bangga pada produksi dalam negeri, termasuk berbagai kuliner khas daerah dan menghargai keberagaman bangsa kita,” ujar Lutfi dalam video di akun YouTube Kemendag RI, Sabtu (8/5).
ADVERTISEMENT
“Berkaitan dengan pernyataan tentang Bipang Ambawang yang pertama kita harus melihat dalam konteks secara keseluruhan pernyataan Bapak Presiden ada dalam video yang mengajak masyarakat Indonesia untuk mencintai dan juga membeli produk lokal,” lanjut Mendag.
Mendag dengan jelas menyebut, Bipang Ambawang seperti juga yang dinyatakan Presiden Jokowi. Bukan Bipang kue beras seperti disampaikan Fadjroel Rachman. Bipang Ambawang merupakan kuliner khas daerah Kalimantan Barat.
Banyak PNS Tertipu Uang Kripto Ilegal, Berharap Cuan Instan
Maraknya investasi uang kripto (cryptocurrency) membuat banyak pihak tertipu. Salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengharapkan cuan dalam waktu instan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, banyak PNS, terutama di pemda yang investasi uang kripto dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Sayangnya itu dilakukan di perusahaan ilegal seperti Lucky Best Coin (LBC) yang kini telah disetop.
ADVERTISEMENT
“LBC itu keuntungannya 300 persen per tahun, 25 persen per bulan. Dan ini terjadi, kita sudah hentikan kegiatan ini, kami rapat dengan pengurusnya, tapi banyak orang pemda yang diduga ikut bermain di sini, makanya kami kesulitan,” ujar Tongam dalam webinar Smart FM 'Uang Kripto, Perlukan Diregulasi?' Sabtu (8/5).
OJK pun mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati melakukan investasi, utamanya di uang kripto yang saat ini tengah digemari. Pasalnya, tak semua perusahaan uang kripto itu telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut Tongam, tak mudah menghentikan kegiatan investasi bodong uang kripto tersebut. Bahkan, pihaknya beberapa kali justru ditentang oleh user alias masyarakat yang berinvestasi di uang kripto tersebut.
"Ini bubbling, kita hentikan sekarang. Tapi banyak yang menentang satgas, satgas dinilai menghalang-halangi mereka dapatkan uang, yah kan ini menjalar kerugiannya, makanya kita hentikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Tongam menegaskan bahwa uang kripto bukanlah produk sektor jasa keuangan. Selain itu, hingga saat ini tidak ada regulator yang mengawasi uang kripto.
"Stance OJK tegas melarang jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk dalam hal ini produk berupa cryptocurrency," tambahnya.