Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Harta Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK; MUI Haramkan Bitcoin Cs
12 November 2021 6:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pegawai pajak Wawan Ridwan yang merupakan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap KPK karena menerima suap terkait kasus pengaturan pajak . Harta Wawan tercatat miliaran rupiah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berita ini menjadi yang paling populer di kumparanBisnis sepanjang Kamis (11/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, fatwa MUI yang menyatakan kripto haram juga menjadi yang paling banyak dibaca. Berikut rangkumannya, Jumat (12/11).
Jumlah Harta Wawan, Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK
KPK menangkap Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan. Wawan ditangkap terkait pengembangan kasus pengaturan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, sebagai tersangka.
Suap tersebut terkait pengaturan pembayaran pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB). Nilai suap yang diterima oleh mereka Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotal berjumlah Rp 57.147.012.000.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar. Harta yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 senilai Rp 523,5 juta. Harta bergerak lainnya Rp 619,4 juta. Kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 164,34 juta. Dikurangi utang Rp 2,89 juta, maka total harta kekayaan Wawan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.
MUI Nyatakan Investasi Kripto Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI ) menyatakan penggunaan uang kripto haram. Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan jual beli uang kripto seperti Bitcoin cs haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
MUI menyatakan Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
ADVERTISEMENT
Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.