Populer: Investasi Batu Bara Yusuf Mansur; Satgas BLBI Sita Aset Duo Harjono

23 Juni 2022 6:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur buka suara mengenai aksi penggerudukan rumahnya oleh puluhan orang, Senin (20/6). Aksi tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan penipuan kasus investasi batu bara yang melibatkan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis. Informasi itu dilengkapi oleh Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank (Satgas BLBI) melakukan penyitaan harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak terafiliasi.
Berikut ini rangkuman selengkapnya berita populer di kumparanBisnis sepanjang Rabu (22/6):
Yusuf Mansur Buka Suara soal Investasi Batu Bara
Kasus investasi batu bara Yusuf Mansur telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Yusuf dilaporkan lantaran diduga melakukan wanprestasi oleh Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022.
Nilai gugatan tersebut senilai Rp 98,61 triliun yang merupakan kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.
ADVERTISEMENT
Yusuf Mansur mengatakan untuk diberikan jalan penyelesaian yang terbaik. Termasuk, dalam beberapa gugatan yang sedang ia hadapi di pengadilan negeri.
“Sisi sebagai warga negaranya, pokoknya ya saya ngikutin aja jalannya semua persidangan hukum. Toh sudah bergulir. Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum, dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan,” ujar Yusuf melalui pesan singkat kepada kumparan, Selasa (21/6).
Satgas BLBI Sita Aset Duo Harjono
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Satgas BLBI memburu aset Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dengan perkiraan awal nilai aset Rp 2 triliun. "Hari ini kita menyita lagi aset PT Bogor Raya development terkait obligor Bank Asia Pacific menyita harta dan kekayaan lain yang terkait dengar obligor PT Bank Asia Pasifik atas nama Setiawan Harjono Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Bogor, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
Harta kekayaan milik duo Harjono yang disita Satgas BLBI berupa tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha. Harta tersebut terdiri dari lapangan golf, dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mahfud MD menjelaskan, Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut membuat Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Mahfud melanjutkan, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini seluas 22.334.833 m2. Adapun nilai total jika diuangkan sebesar Rp 22.678.608.179.526. Penyitaan aset duo Harjono tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
ADVERTISEMENT