Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Kilang Minyak Israel Meledak; SAP Didenda karena Suap Pejabat
16 Januari 2024 5:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ledakan terjadi di kilang minyak terbesar milik Israel di wilayah pendudukan Teluk Haifa, Palestina, menjadi berita terpopuler sepanjang, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar terkait perusahaan teknologi informasi asal Jerman yang berfokus pada pembuatan software yakni SAP, didenda hingga USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun karena melakukan praktik suap ke pejabat Indonesia. Berikut detail berita populer dari kumparanBisnis:
Ledakan Terjadi di Kilang Minyak Terbesar Milik Israel, Diduga Kena Rudal
Sumber yang dikutip beberapa media Israel, mengungkap dugaan serangan rudal sebagai penyebab terjadinya ledakan di kilang minyak, Minggu (14/1).
Dari video yang beredar di media sosial, usai suara ledakan keras, asap tebal langsung membubung tinggi ke udara.
Pemerintah Israel sempat menampik peristiwa itu terjadi di kilang minyak, namun disebut tak jauh dari lokasi tersebut. Tapi kemudian pemerintah menyatakan keterangan berbeda dengan sejumlah sumber media.
Pemerintah Israel mengungkapkan pemicu ledakan akibat kerusakan pada fasilitas produksi polietilen di dalam kilang. Peristiwa itu diklaim tidak ada kaitan dengan aspek keamanan dan pertahanan Israel.
ADVERTISEMENT
Akibat ledakan di kilang minyak itu, Pemerintah Israel menghentikan sementara produksi. Sejauh ini belum ada keterangan resmi soal korban jiwa atau luka-luka.
Suap Pejabat Indonesia, Perusahaan Software Jerman Didenda Rp 3,4 Triliun
Disebut lakukan praktik suap ke pejabat Indonesia, perusahaan teknologi informasi asal Jerman yang berfokus pada pembuatan software yakni SAP, didenda hingga USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).
SAP diduga menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis dan kemudahan administrasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia. Tapi DoJ belum merinci lebih detail kasus penyuapan tersebut.
Dikutip dari laman resmi DoJ yakni justice.gov, SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan resminya, Departemen Kehakiman AS menjelaskan, suap yang diberikan SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia yang dibayari oleh SAP.
"Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen-agen tertentu, kepada pejabat departemen/lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)," demikian dinyatakan Departemen Kehakiman AS, dikutip Senin (15/1).