Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: LPDP soal Rektor ITK Singgung ‘Manusia Gurun’; Bitcoin Cs Kena Pajak
2 Mei 2022 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut ini rangkuman selengkapnya berita populer di kumparanBisnis sepanjang hari Minggu (1/5):
LPDP soal Rektor ITK Singgung 'Manusia Gurun'
Tulisan Budi yang menyinggung 'manusia gurun' terdapat dalam cerita pengalaman dirinya saat mewawancarai sejumlah mahasiswa yang mendaftar mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kemenkeu.
"Iya, dievaluasi lagi kelayakannya sebagai interviewer (pewawancara)," kata Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto saat dihubungi kumparan, Minggu (1/5).
Andin menjelaskan, meskipun tulisan tersebut merupakan opini pribadi, namun berpotensi menimbulkan risiko reputasi terhadap kegiatan Budi sebagai pewawancara program beasiswa Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA).
ADVERTISEMENT
Bitcoin Cs Resmi Kena Pajak
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.
"Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto," tulis Pasal 2 bagian c.
Adapun penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
ADVERTISEMENT
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Sementara untuk pajak penghasilan, pada Pasal 19 disebutkan, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.