Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Menkeu Ditawari Pinjol, Pontjo Sutowo Kalah di Sengketa Hotel Sultan
26 Juni 2024 5:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dirinya ditawari pinjaman online (pinjol ) setiap hari. Kabar ini menjadi populer di kumparanBISNIS, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
Kabar lainnya yang ramai dibaca publik yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan, tidak dapat menerima gugatan PT Indobuildco lawan pemerintah terkait sengketa hak Hotel Sultan. Berikut rangkuman berita populer kumparanBISNIS.
Sri Mulyani Ditawari Pinjol
Menteri Keuangan Sri Mulyani curhat ditawari pinjaman online (pinjol) setiap hari. Hal itu diungkapkannya di depan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan ibu-ibu yang hadir dalam acara Edukasi Keuangan BUNDAKU di Kompleks Kementerian Keuangan.
"Anda tanya, ibu dapet enggak? Dapet saya juga, saya ditawari pinjaman setiap hari, sama kaya ibu-ibu," kataggʻĝiĝgʻml8 Sri Mulyani, Selasa (25/6).
Saat ini, penawaran pinjol sangat masif seperti tiba-tiba masuk ke nomor SMS atau WhatsApp. Barang yang dijaminkan pun semakin mudah, cukup dengan Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan masyarakat perlu memiliki literasi dan inklusi keuangan yang kuat di tengah maraknya fenomena pinjol ilegal. Menurutnya, tingkat literasi keuangan yang rendah bisa membuat seseorang menjadi korban di sektor jasa keuangan.
"Rakyat yang tidak literasi dari sisi keuangan menjadi objek yang sangat rentan. Boro-boro maju dan sejahtera, mereka bisa tergulung oleh masalah yang disebutkan Pak Mahendra, dari mulai pinjol sampe judi online," kata dia.
Pontjo Sutowo Kalah di Sengketa Hotel Sultan
Pengelola Hotel Sultan PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo kalah dalam gugatan melawan pemerintah dalam kasus gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tulis majelis hakim yang dikutip dari SIPP PN-Jakpus, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut ditetapkan kemarin, Senin 24 Juni 2024. Majelis hakim juga menyatakan, dalam eksepsi menyatakan eksepsi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV tidak dapat diterima. Adapun perkara ini termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan atas nama PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo dan pihak tergugat, Menteri Sekretaris Negara (tergugat I), Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPK GBK (tergugat II), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (tergugat III), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (tergugat IV).