Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Populer: Mobil dan Motor Wajib Asuransi; Inalum Punya Dirut Baru
18 Juli 2024 5:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) berbicara soal kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL). Berita ini menjadi berita yang populer di kumparanBISNIS pada Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Berita lainnya yang ramai dibaca publik yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) merombak posisi Direktur Utama perusahaan. Berikut rangkuman berita populer kumparanBISNIS.
Mobil dan Motor Wajib Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong program asuransi wajib bagi pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) yang saat ini sedang disusun dengan beberapa pihak dapat terbit sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah.
Asuransi TPL itu akan digunakan saat kendaraan kita menyebabkan kerusakan pada orang lain atau properti mereka, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti ruginya.
"Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Ogi mengatakan, setelah program asuransi wajib Third Party Liability terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
"Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK," kata Ogi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi program asuransi wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata Ogi.
Adapun penerapan PP program asuransi wajib pihak ketiga ini awalnya akan dilakukan pada tahun ini. Namun, dalam pelaksanaannya mundur pada tahun depan.
Inalum Punya Dirut Baru
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menunjuk Direktur Utama perusahaan yang baru. Sebelumnya, posisi Direktur Utama Inalum kini diisi oleh Ilhamsyah Mahendra. Adapun Danny telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi Dirut Inalum pada 2023, Danny menjabat sebagai Direktur Komersial PGN. Penggantian direktur utama ini masuk dalam agenda RUPST tahun buku 2023 yang digelar Inalum pada Selasa (16/7).
"Setelah RUPST Inalum dilaksanakan, pemegang saham juga membacakan Keputusan Para Pemegang Saham tentang Susunan Pengurus," tulis keterangan resmi Inalum, Rabu (17/7).
Dengan demikian, Berikut susunan direksi dan komisaris Inalum:
Susunan Dewan Direksi
Direktur Utama: Ilhamsyah Mahendra
Direktur Keuangan: Devi Pradnya Paramita
Direktur Operasi: Ivan Emirsyam
Direktur Strategic Support & Human Capital: Benny Alexander FD. Wiwoho
Direktur Pengembangan Usaha: Melati Sarnita
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Jhoni Ginting
Komisaris Independen: Hari Soebagijo
Komisaris Independen: Martuani Sormin
Komisaris: Ahmad Erani Yustika
Komisaris: Indra Simarta