Populer: Pengiriman Peti Jenazah Bebas Pajak; Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus

13 Mei 2024 5:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengiriman peti jenazah dari luar negeri dipastikan bebas cukai. Kabar tersebut menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Minggu (12/5).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar tentang kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Pengiriman Peti Jenazah Bebas Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pengiriman jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk. Sebelumnya, ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh masyarakat dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pernyataan tersebut tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Minggu (12/5).
ilustrasi bea cukai. dok. Bea Cukai
Adapun, Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
ADVERTISEMENT
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ungkapnya.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
Presiden Jokowi akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nantinya, iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian isi Pasal 103B ayat (8) dikutip Sabtu (11/5).
Dalam perpres ini disebutkan, RS yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT