Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Populer: PHK Capai 60 Ribu Orang; Tak Semua UMKM Utangnya Dihapus
31 Oktober 2024 5:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejauh ini ada 60 ribu orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ). Kabar itu menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
PHK Capai 60 Ribu Orang
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut berdasarkan data per 28 Oktober 2024, sudah hampir 60 ribu orang yang terkena PHK.
"PHK sampai hari ini udah hampir 60 ribu. Saya belum bisa memperkirakan karena setiap hari bergerak datanya, per hari ini total 59.796 orang," kata Indah.
Menurut Indah, PHK sudah mulai bergeser dari yang awalnya banyak terjadi di Jawa Tengah menjadi marak terjadi pula di Jakarta. Saat ini Kemnaker juga sedang mengkaji dan mendeteksi pergeseran daerah dengan fenomena terbanyak.
ADVERTISEMENT
Saat ini angka tertinggi PHK berasal dari Jawa Tengah dan disusul Jakarta di posisi kedua. Di Jakarta, PHK yang sedang marak banyak terjadi di sektor jasa seperti restoran dan kafe.
Berdasarkan catatan Kemnaker, total pekerja yang terkena PHK hingga 28 Oktober 2024 yakni DKI Jakarta sebanyak 14.501 tenaga kerja, Jawa Tengah 11.252 tenaga kerja, dan Banten 10. 524 tenaga kerja.
Tak Semua UMKM Utangnya Dihapus
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan kalau penghapusan utang UMKM dan petani merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Namun nantinya penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku UMKM dan petani.
Maman mengatakan kalau akan ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah soal siapa yang berhak mendapat penghapusan utang.
ADVERTISEMENT
"Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah betul-betul pihak yang merugikan atau sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin," terang Maman.
Maman juga belum mengetahui detail angka besaran utang yang dapat dihapuskan karena saat ini kebijakan tersebut masih dalam proses kajian.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto disebut akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang para pelaku usaha atau pengusaha. Perpres tersebut nantinya akan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan.