Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Sinyal Penggolongan Iuran BPJS Kesehatan Berubah; Pesangon Buruh BATA
14 Mei 2024 5:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Hal tersebut masih menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
Ada juga kabar soal Kemnaker yang menyebut buruh pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di-PHK mulai dibayar per Senin (13/5). Berikut rangkuman berita populer selengkapnya:
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Bagaimana Penggolongan Iuran?
Presiden Jokowi akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengatakan untuk penggolongan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dengan format baru nantinya menunggu keputusan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kita menunggu dari pemerintah bagaimana apakah konsekuensi single class itu nanti single iuran, kita belum tahu. Ini masih berprogres," kata Arief saat ditemui di Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (13/5).
Kebijakan penghapusan kelas tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Arief memastikan meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan nanti akan dihapus, pelayanan mutu dan kualitas yang diberikan dari program JKN tidak akan berkurang.
Kemnaker: Pesangon Buruh BATA yang Kena PHK Cair, Berapa Besarannya
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, pesangon buruh pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di-PHK mulai dibayar, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
Indah mengatakan, proses dialog bipartit antara pekerja dengan pihak manajemen berlangsung konstruktif dan produktif hingga mencapai kesepakatan.
"Semoga tanggal 13 Mei (hari ini) dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," kata Indah kepada kumparan, Senin (13/5).
Besaran Pesangon yang Diterima
Dalam pasal 40 ayat 2 pada PP 35/2021 diatur besaran pesangon yang harus dibayarkan menejemen kepada pekerja ter-PHK dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT