Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Tanri Abeng Meninggal; Marak Uang Palsu di Marketplace
24 Juni 2024 5:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri BUMN , Tanri Abeng , meninggal dunia pada Minggu (23/6). Kabar tersebut menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Minggu (23/6).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar tentang peredaran uang palsu di marketplace. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
Tanri Abeng Meninggal
Tanri Abeng merupakan Menteri BUMN pertama pada periode 1998 atau pada masa Presiden Soeharto dan BJ Habibie.
Perjalanan Tanri sebelum memimpin BUMN cukup panjang. Berdasarkan data di laman Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Tanri Abeng merupakan pengusaha yang lahir di Selayar, Sulawesi Selatan, pada 7 Maret 1942.
Tanri Abeng pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanudin, Ujungpandang hingga Program Master of Business Administrasion di University of New York, Buffalo, Amerika Serikat.
Sewaktu kuliah, Tanri Abeng bekerja paruh waktu di sebuah perusahaan eksportir dan mengajar bahasa Inggris di sebuah SMA. Kemudian ia memperoleh beasiswa untuk mengambil Master of Business Administration dari State University, New York, AS.
Setelah lulus MBA, ia bergabung dengan Union Carbide, dimulai dari management trainee di Amerika Serikat. Ketika berusia 29 tahun, ia sudah menjabat sebagai direktur keuangan dan Corporate Secretary di perusahaan multinasional tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketika pemerintah berniat melakukan pendayagunaan atau restrukturisasi dan privatisasi BUMN, Tanri menjadi orang yang dinilai paling kompeten. Ia diangkat menjabat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Kabinet Pembangunan VII, kebinet terakhir pemerintahan Soeharto (1998). Hingga masa pemerintahan B.J. Habibie, ia tetap dipercaya di posisi jabatan yang sama dalam Kabinet Reformasi (25 Mei s/d 13 Oktober 1999).
Marak Uang Palsu di Marketplace
Peredaran uang palsu di masyarakat masih tinggi. Bahkan, uang palsu tersebut bebas beredar di marketplace dan dijual seharga Rp 100.000 dengan mendapat uang palsu senilai Rp 2 juta, bahkan ada yang dijual seharga Rp 1 juta untuk mendapat uang palsu senilai Rp 24 juta.
Akun X @SelenaxKely membagikan salah satu postingan Facebook Pratama Dupal (duit palsu). Dalam postingan itu dijelaskan uang palsu yang dijual Pratama memiliki kualitas premium. Dengan kriteria lolos sinar UV, bisa diterawang, memiliki nomor seri.
Pratama Dupal juga berani menjamin kemiripan uang palsu yang ia jual dengan uang asli yang diedarkan Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuma tidak bisa disetor tunai di mesin ATM,” tulis postingan tersebut.
Merespons hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, kegiatan jual beli uang palsu merupakan kegiatan terlarang. Aturan mengenai larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia menegaskan, oknum yang sengaja menjual dan mengedarkan uang palsu akan dikenakan sanksi pidana berupa denda serta kurungan penjara.
“Penjualan uang palsu di media online termasuk Facebook termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Marlinson kepada kumparan, Minggu (23/6).
ADVERTISEMENT