Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Tupperware Tak Jadi Bangkrut; Hapus Buku Utang Nelayan-Petani
4 November 2024 5:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perusahaan peralatan rumah tangga Tupperware Brands tidak jadi bangkrut. Kabar ini menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Minggu (3/11).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar tentang bank BUMN bisa melakukan hapus buku utang nelayan hingga petani. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
Tupperware Tak Jadi Bangkrut
Hakim Kepailitan di Pengadilan Amerika Serikat (AS) menyetujui usulan Tupperware untuk menjual asetnya kepada kreditur. Hal ini merupakan langkah yang dapat dilakukan perusahaan wadah makanan dan minuman asal AS itu untuk keluar dari kebangkrutan.
Dikutip dari Reuters, Minggu (11/3), persetujuan ini disetujui oleh Hakim Kepailitan AS Brendan Shannon dalam sidang pengadilan di Wilmington, Delaware, AS pada Selasa (29/10). Brendan bilang, penjualan aset Tupperware ke kreditur merupakan langkah terbaik yang ada.
Sebelumya, Tupperware telah mencari pihak yang dapat membelinya selama berbulan-bulan sebelum pengajuan kebangkrutan ke pengadilan. Namun Pengacara Tupperware Spencer Winters bilang kalau belum ada pihak yang bersedia untuk melunasi utang Tupperware sebesar USD 818 juta.
ADVERTISEMENT
Beberapa firma investasi seperti Stonehill Capital Management Partners dan Alden Global Capital sebelumnya mengakuisisi utang Tupperware dengan potongan harga yang cukup besar pada musim panas. Firma investasi tersebut menyediakan USD 23,5 juta dalam bentuk tunai dan USD 63 juta dalam bentuk keringanan utang.
Hapus Buku Utang Nelayan-Petani
Rencana kebijakan Prabowo untuk penghapusan utang bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) disiapkan agar kredit ke masyarakat tetap berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan penghapusan utang ini akan berlaku dalam bentuk hapus buku, tetapi tidak hapus tagih.
“Bagi bank BUMN, mereka dapat melakukan hapus buku, tapi tidak hapus tagih,” jelas Airlangga di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
ADVERTISEMENT
Artinya, bank milik negara akan mengeluarkan utang bermasalah ini dari laporan keuangan mereka, tetapi masih mempertahankan hak untuk menagih di masa mendatang jika ada kesempatan.
Kebijakan ini, menurut Airlangga, diperlukan karena beberapa program pemerintah sebelumnya yang berfokus pada sektor pertanian dan nelayan menyebabkan para penerima manfaat yang memiliki masalah pembayaran masuk dalam database Kementerian Keuangan.
"Karena mereka masuk dalam daftar tersebut, mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi," ujarnya.