Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPATK Tegaskan Judi Online Tak Cuma Kriminal, tapi Juga Ganggu Ekonomi RI
21 November 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ), Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya serius memberantas judi online . Ia mengungkapkan saat ini pelaku judi online semakin banyak.
ADVERTISEMENT
“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” kata Ivan melalui keterangan tertulis usai Seminar Nasional dengan tajuk 'Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0', dikutip pada Kamis (21/11).
Ivan mengungkapkan saat ini Jawa Barat menjadi provinsi yang mendominasi perputaran judi online. Namun, ia tidak membeberkan berapa nilai perputaran di wilayah tersebut.
Ivan menegaskan judi online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia. "Tidak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat," ujar Ivan.
Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun. Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum. Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.
Plt Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Bigadir Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi, mengatakan pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serius menanganinya.
ADVERTISEMENT
“Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik maanfaat dari jaringan judi online” ujar Asep.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat. “Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online” ucap Meutya.
Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat. “Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI)” tutur Meutya.