Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPN 12 Persen Barang Mewah Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Penerimaan Negara
6 Desember 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penerapan PPN 12 persen secara selektif ke barang mewah dinilai tidak akan memberi dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Hal ini karena selama ini Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM ) juga tidak memberi setoran yang signifikan.
ADVERTISEMENT
“Porsi setoran PPnBM di APBN itu tidak signifikan. Dengan demikian, porsi peningkatan PPN dengan tarif 12 persen juga tidak akan signifikan,” kata pengamat pajak Prianto Budi Saptono kepada kumparan Jumat (6/12).
Selain itu, peningkatan tarif PPN ke barang mewah juga tidak akan berdampak ke daya beli karena konsumen barang mewah bukan masyarakat secara mayoritas.
“Peningkatan tarif PPN tersebut juga tidak akan berdampak pada daya beli karena konsumen barang yang dikategorikan barang mewah dan terkena PPnBM itu bukan masyarakat kebanyakan. Konsumen tersebut mereka orang yang memiliki penghasilan memadai,” lanjutnya.
Selama ini selain dikenakan PPnBM, barang mewah juga termasuk objek yang dikenakan PPN.
“Semua objek PPnBM pasti menjadi objek PPN. Tapi tidak semua objek PPN menjadi objek PPnBM,” jelas Prianto.
ADVERTISEMENT
Penentuan barang yang menjadi objek PPnBM juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan begitu, kategori mewah atau tidaknya suatu barang akan didasarkan pada kategori barang mewah yang masuk ke objek PPnBM, bukan mewah menurut masyarakat.
“Penentuan objek PPnBM itu mengacu ke PerMenkeu. Tidak ada kriteria khusus bentuk barangnya seperti apa, kecuali untuk membatasi konsumsinya. Jadi, jika ada barang yang menjadi objek PPN dan PPnBM sekaligus, barang tersebut menjadi barang mewah. Tapi, ada juga barang yg menurut masyarakat mewah tidak menjadi objek PPnBM,” terangnya.
Selaras dengan Prianto, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga bilang jika PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang mewah yang selama ini terkena PPnBM maka penerimaan negara tidak meningkat.
“Jika kenaikan hanya pada objek yang selama ini kena PPnBM maka kenaikannya dilakukan secara sempit. Salah satu konsekuensinya adalah potensi penerimaan yang semakin kecil,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Sudah pasti, kenaikan tarif PPN secara sempit ini tidak akan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan, hanya kecil saja. Perhitungan kasar kami, jika hanya dikenakan pada objek PPnBM, potensi penerimaannya hanya Rp 1,7 triliun,” lanjut Fajry.
Jika kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, Fajry bilang pemerintah seharusnya menaikkan PPnBM saja karena lebih masuk akal untuk membantu pendanaan program pemerintah.
“Jika kenaikan tarif PPN hanya berlaku pada objek PPnBM saja, bukankah lebih baik jika Pemerintah menaikkan tarif PPnBM saja? Ini menjadi pertanyaan besar, terlebih kenaikan tarif PPnBM bisa dinaikan lebih dari 1 persen. Lebih masuk akal untuk mendanai program pemerintah,” ujar Fajry.