Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPN 12 Persen, Insentif Pajak Buat Pekerja Sektor Padat Karya Bakal Tak Optimal
26 Desember 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 dinilai akan membuat insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) tak akan optimal.
ADVERTISEMENT
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda melihat insentif pembebasan PPh 21 kepada pekerja sektor padat karya memang akan menguntungkan pekerja.
Hanya saja tidak akan berdampak pada kinerja atau utilitas industri itu sendiri. Sehingga tak akan cukup untuk menggeliatkan industri, terlebih industri juga harus bersiap dengan pemberlakuan PPN 12 persen.
Menurut dia, perlu tindakan yang bisa meningkatkan permintaan jika pemerintah bermaksud menggeliatkan kinerja industri. Sebab, permasalahan utama yang dihadapi industri saat ini adalah lemahnya permintaan.
“Secara agregat bisa untuk menggeliatkan industri manufaktur karena bisa meningkatkan permintaan agregat. Tapi ketika diberikan kenaikan beban untuk PPN, saya rasa dampak dari insentif tersebut tidak akan optimal,” kata Nailul kepada kumparan, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet memandang, insentif PPh 21 DTP hanya akan berdampak baik untuk sementara waktu.
“Selama kemudian pemerintah tidak menyasar ke permasalahan inti dari industri saya kira insentif terutama untuk PPh 21 ini tidaklah cukup untuk kemudian mendorong kinerja dari industri padat karya,” kata Yusuf kepada kumparan, dikutip Kamis (26/12).
Terlebih dengan kenaikan PPN, daya beli masyarakat akan ikut terkikis. Hal ini akan turut mempengaruhi permintaan industri.
“Kebijakan PPN dengan tarif baru maka akan mempengaruhi daya beli masyarakat secara umum dan secara langsung maupun tidak langsung ini juga akan mempengaruhi permintaan terhadap produk barang yang dihasilkan oleh industri padat karya,” terangnya.
Dia menjelaskan, saat ini industri padat karya secara umum tengah mengalami perlambatan kinerja yang disebabkan oleh lemahnya permintaan. Sehingga hal yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperbaiki industri dari sisi permintaan.
ADVERTISEMENT
Terlebih, menurut Yusuf, industri dalam negeri saat ini juga tidak bisa berharap banyak pada pasar luar negeri. “Daya saing produk industri padat karya di luar dalam beberapa tahun terakhir mulai terkikis oleh meningkatnya desain negara kompetitor,” terangnya.
Sebelumnya, membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers paket kebijakan ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT