Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
PPN 12 Persen untuk Hunian Mewah Tak Pengaruhi Penjualan Properti
8 Januari 2025 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Langkah pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12 persen untuk hunian mewah dinilai tak akan terlalu berdampak pada penjualan properti di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita lihat bahwa objek PPN 12 persen ini adalah untuk hunian mewah secara umum nggak akan terlalu banyak dampak gitu ya,” kata Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, dalam Colliers Virtual Media Briefing, Rabu (8/1).
Ferry menjelaskan, ini dikarenakan persentase hunian mewah itu lebih sedikit dibandingkan dengan hunian yang tidak termasuk kategori mewah.
“Karena pertama, kalau kita bicara hunian mewah yang di atas Rp 30 miliar apartemen itu harganya sangat sedikit sekali gitu ya. Demikian juga dengan perumahan, kenaikan ini sebenarnya nggak terlalu jadi isu yang ini ya,” terangnya.
Terlebih segmen pasar hunian mewah juga tentu adalah kalangan ekonomi atas, salah satunya yang berpandangan semakin sedikit stok, maka akan semakin eksklusif unit yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, hal yang berbeda akan terjadi ketika PPN 12 persen dikenakan pada hunian dengan segmen pasar kalangan menengah ke bawah. Artinya penjualan properti akan terdampak jika hunian murah dikenakan PPN 12 persen.
“Tapi ini akan berdampak kalau kriteria objek 12 persen ini dikenakan pada rumah yang memang ditransaksikan pada golongan menengah dan ke bawah itu pasti akan terdampak.Tapi kalau kita lihat secara umum karena dia targetnya sudah khusus untuk properti mewah ini nggak akan banyak dampaknya gitu,” jelas Ferry.
Berikut rincian barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
ADVERTISEMENT
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.