Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP Pastikan Dananya Dialokasikan untuk Bansos-Subsidi
22 November 2024 21:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebut hasil kebijakan ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan pemberdayaan.
“Perlu kami sampaikan bahwa hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Dwi kepada kumparan, Jumat (22/11).
Swi menjelaskan, alokasi dana tersebut digunakan untuk mendukung sejumlah program bantuan sosial (bansos ) dan subsidi. Beberapa di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
“Kemudian untuk subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan subsidi pupuk,” ungkapnya.
Pada 2023, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 269,59 triliun untuk berbagai bentuk bantuan sosial dan subsidi.
Media sosial saat ini ramai di warganet yang mengunggah lambang garuda latar biru. Hal ini ditujukan sebagai aksi penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen dari semula 11 persen.
ADVERTISEMENT
“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen,” tulis gambar latar biru tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan sebelum mengetok kenaikan PPN untuk tahun depan, Kemenkeu telah melakukan pembahasan mendalam.
Hal ini dilakukan Kemenkeu dengan melibatkan parlemen, praktisi, dan akademisi. Menurut Deni, berbagai aspek sudah dipertimbangkan, termasuk memperhatikan kajian ilmiah.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 12 persen tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” kata Deni kepada kumparan, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT