PPN Sembako dan Pendidikan Berlaku 1 April 2022, Warga Miskin Tetap Dibebaskan

7 Oktober 2021 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako hingga jasa pendidikan mulai 1 April 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan DPR RI hari ini.
ADVERTISEMENT
Adapun tarif PPN tersebut naik menjadi 11 persen dan akan kembali naik menjadi 12 persen di Januari 2025. Meski demikian, masyarakat golongan bawah atau miskin tetap akan dibebaskan dari PPN sembako hingga jasa pendidikan tersebut.
"Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).
Dia melanjutkan pembebasan PPN untuk masyarakat miskin itu diklaim sebagai keberpihakan wakil rakyat atas kebutuhan dasar masyarakat banyak. Selain itu, juga diperkenalkan skema PPN Final untuk sektor tertentu.
"Agar lebih memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan 2025," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pemerintah menerima masukan dan aspirasi masyarakat agar PPN tak dikenakan bagi masyarakat miskin.
"Akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut, sama perlakuannya dengan kondisi saat ini," tuturnya.
Yasonna pun memastikan, pemerintah tak akan mengenakan multi tarif PPN. Sehingga tarif PPN tunggal sebesar 11 persen di 1 April 2022 dan 12 persen di 1 Januari 2025.
"Selain itu pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute, maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal," tambahnya.