Prabowo Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan

7 Februari 2025 10:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo saat ia menghadap ke Istana Negara pada Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Raja Juli tak mengungkapkan satu pun perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.
"Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo pada hari Senin yang lalu saat saya menghadap di Istana, hari ini secara formal saya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan, yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total 526.144 hektare," ujar Raja Juli dalam akun Instagramnya, Jumat (7/2).
Raja Juli mengungkapkan, langkah ini sesuai keinginan Prabowo untuk melaksanakan amanat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, yakni terkait bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyampaikan, ada potensi 26,7 juta hektare hutan yang sudah terdegradasi, yang sudah gundul, bekas kebakaran, akan dimaksimalkan fungsinya dengan agroforestri, dengan tumpang sari, untuk swasembada pangan.
"Ini namanya hutan cadangan pangan, energi, dan air," tutur Raja Juli.