Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Prabowo Ingin Hapus Utang Pengusaha, OJK Koordinasi ke Perbankan
30 Oktober 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Dian Ediana Rae, buka suara soal rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan pemutihan alias penghapusbukuan. Dia mengatakan OJK tengah berkoordinasi dengan pemerintah maupun perbankan dalam hal rencana penghapusbukuan kredit UMKM tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita sedang melakukan koordinasi,” kata Dian kepada wartawan di JCC Senayan, Rabu (30/10).
Dian mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutihan kredit dari sisi perbankan .
“Nanti kita tinggal tentu yang detail perlu kita perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya,” tutur Dian.
Sebelumnya, Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang para pelaku usaha atau pengusaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki penyaluran kredit bank ke pelaku usaha.
Nantinya, Perpres tersebut akan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan.
“Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu Perpres. Pemutihan. Pemutihan, sedang disiapkan oleh Pak Supratman Menteri Hukum. Sedang disiapkan. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan," ungkap Hashim.
ADVERTISEMENT
Perpres ini menurut Hashim didasari keberadaan 6 juta orang yang merupakan nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa mendapat kredit perbankan karena masih memiliki utang.
"Semua utang ini sudah dihapusbukukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus. Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini mereka tidak bisa dapat kredit. Mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol," jelas Hashim.
Hashim juga menjelaskan dari 6 juta orang tersebut, utang yang dimiliki juga beragam mulai dari utang era krisis moneter 1998 sampai utang sejak 2008. Alhasil, 6 juta orang tersebut saat ini memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
"Ada utang 20 tahun lalu, utang dari Krismon 1998. Hutang dari 2008. utang dari mana-mana, 5-6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang terpaksa karena tidak boleh pinjam lagi dari perbankan. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak," ungkap Hashim.