Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Premi Asuransi Unit Link Capai Rp 85,33 Triliun di 2023, Anjlok 22,6 Persen
27 Februari 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengatakan produk unit link masih bisa berjualan selama tiga bulan sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) PAYDI terbit.
“Kemudian SEOJK PAYDI keluar, kami sempat mendapatkan sedikit masa transisi tapi sejak Mei 2022 harus sepenuhnya comply,” kata Budi saat konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2023 di Jakarta, Selasa (27/2).
Budi menganggap angka premi asuransi unit link Rp 85,33 triliun tersebut tidak mewakili dalam rentang waktu 12 bulan, karena ada ketentuan peralihan. Sedangkan SEOJK PAYDI baru keluar pada 2022.
Ia mencermati proyeksi pertumbuhan asuransi unit link bergantung dari kebutuhan masyarakat. Terdapat perusahaan asuransi di mana produk asuransi baik unit link maupun produk asuransi tradisional yang mendominasi.
ADVERTISEMENT
“Saya pribadi melihat kalau kita melihat generasi muda saat ini, rasanya unit link lebih bisa menjawab kebutuhan mereka dibandingkan tradisional,” ujar Budi.
Budi mengatakan produk asuransi unit link memenuhi unsur investasi generasi muda, sehingga ada fleksibilitas. Para generasi muda memandang prospek asuransi unit link masih positif ke depannya.
Produk asuransi jiwa unit link dinilai masih diminati masyarakat yang membutuhkan fitur investasi pada produk asuransinya. Meski demikian, produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pendapatan premi dengan total perolehan senilai Rp 92,33 triliun atau naik 14,1 persen dibandingkan dengan tahun 2022.
Industri asuransi jiwa di tahun 2023 mencatat pencapaian positif dengan jumlah tertanggung yang mencapai 84,84 juta orang atau meningkat 0,5 persen. Total uang pertanggungan juga meningkat 9,9 persen menjadi Rp 5.343,43 triliun. Artinya, setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan Rp 63 juta.
ADVERTISEMENT
“Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp 5,6 juta, maka dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial,” tutur Budi.