Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Produsen Beras Maknyuss: Kami Belum Tahu Apa Salah Kami?
2 Agustus 2017 19:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
PT Indo Beras Unggul (IBU), produsen beras Maknyuss, akhirnya menanggapi tindakan yang diambil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo alias TW, sebagai tersangka. Menurut Juru bicara PT IBU, Louisa Tuhatu, pihaknya menerima sekaligus mengkritisi Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Louisa mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mempertanyakan apa kesalahan yang dilakukan oleh PT IBU.
"Kami telah menerima kabar dari Polri mengenai perkembangan pemeriksaan terkait perkara PT IBU. Kami selalu bersikap kooperatif dan transparan walaupun hingga saat ini kami belum memahami masalah yang disangkakan kepada kami," ungkap Louisa kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (2/8).
Louisa mengatakan bila PT IBU tetap kooperatif dan mengikuti perkembangan hukum.
"Karena ini sudah masuk ke ranah hukum, prosesnya ada dan jelas mengenai penetapan tersangka, kami akan mengikuti proses tersebut, kalau sudah masuk hukum ya tidak bisa belok ke kiri ke kanan, kita akan mengikuti tentunya proses hukum tersebut," paparnya.
Sementara itu, PT IBU juga telah menyiapkan tim pengacara. Hal ini sebagai tindak lanjut penetapan status tersangka Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Pasti ada persiapan tim pengacara dan kuasa hukum dari pihak PT IBU," sebutnya.
Hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan dalam produksi beras. Menurut polisi, ada dua dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan produsen beras Maknyuss.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyebut PT IBU telah melakukan kecurangan yang berdampak pada konsumen. Khususnya terkait label yang dicantumkan dalam kemasannya.
Dalam kemasan beras hasil produksi PT IBU, tertulis tabel angka kecukupan gizi (AKG). Padahal, jelas Martinus, AKG seharusnya hanya dicantumkan di makanan olahan bukan bahan makanan seperti beras.
"Harusnya yang ditampilkan adalah komposisi beras," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT IBU dianggap mencurangi konsumen dengan tidak mencantumkan mutu beras.Sedangkan aturan Standar Nasional Indonesia mengharuskan adanya mutu beras di setiap kemasannya.
Kandungan gizi yang tertera dalam bungkus beras produksi PT IBU juga tidak sesuai dengan sebenarnya. Meski mereka mengklaim telah memeriksanya di laboratorium.
"Setelah diperiksa secara laboratoris (di Kepolisian -red), maka (gizi beras) ada dibawahnya," sebut Martinus.
Dalam kasus ini, Martinus mengatakan sudah 25 saksi diperiksa sebelum Trisnawan menjadi tersangka. Dirut PT IBU yang kini sudah ditahan polisi, dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP yang mengatur perbuatan curang dan merugikan konsumen. Dari dua delik pidana tersebut, Trisnawan terancam penjara selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT