Profil Ivan Yustiavandana yang Baru Dilantik Jokowi Jadi Kepala PPATK

25 Oktober 2021 9:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Senin (25/10). Ivan menggantikan Dian Ediana Rae yang memimpin PPATK sejak 6 Mei 2020, menggantikan Kiagus Ahmad Baraduddin yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Pelantikan Ketua PPATK ini tertuang dalam Keppres Nomor 48/M/Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua PPATK. Pembacaan Keppres di acara pelantikan itu, dilakukan oleh Deputi Bidang Adminisntrasi Setneg Nanik Purwanti.
Di PPATK sendiri, Ivan Yustiavandana bukanlah orang baru. Dia masuk PPATK sejak 2003, hingga jabatan terakhirnya sebelum jadi Kepala PPATK yakni di posisi Deputi Pemberantasan PPATK.
Presiden Jokowi lantik keanggotaan Kompolnas periode 2020-2025 di Istana Negara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebelum dilantik Jokowi jadi Kepala PPATK, posisi sebagai Deputi Pemberantasan, dia tempati sejak 7 Agustus 2020.
Seperti juga pendahulunya Dian Ediana Rae, Ivan Yustiavandana memiliki keahlian di bidang hukum. Gelar sarjana hukum (SH) dia peroleh dari Universitas Jember.
Sedangkan gelar LLM dia peroleh dari Washington College Of Law, Washington DC, Amerika Serikat (AS). Ivan Yustiavandana juga memegang gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
*****
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.