Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PTUN Jakarta Batalkan Penyitaan Aset Kaharudin Ongko, Satgas BLBI: Kami Banding!
9 November 2022 12:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Satgas BLBI , Rionald Silaban menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan penyitaan sejumlah aset milik obligor Kaharudin Ongko senilai Rp 216 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kita akan banding! Yang Ongko kita akan banding," kata Rio kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (9/11).
Rio menegaskan, keputusan pihaknya untuk menyita aset milik Irjanto Ongko sudah tepat. Oleh karena itu, dia yakin untung mengajukan banding.
"Yakin dong, yakin kita lakukan," tegas Rio.
Di sisi lain, Rio menjelaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
"Selalu ada, penyitaan itu terus kita lakukan, kita kejar terus aset-aset yang lain," tandasnya.
PTUN Kabulkan Gugatan Sebagaian Anak Kaharudin Ongko
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Kaharudin Ongko terhadap aset yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut sebelumnya dimasukkan oleh Irjanto Ongko, anak Kaharudin Ongko yang keberatan aset bapaknya disita senilai Rp 216 miliar. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta pada 7 Juni 2022.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian putusan PTUN Jakarta, Jumat (4/11).
Gugatan yang dikabulkan PTUN Jakarta adalah Satgas BLBI harus mencabut penyitaan aset Kaharudin Ongko, yakni:
Sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya; dan
ADVERTISEMENT
Sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya;
Berita Acara Penyitaan Nomor: BA-04/WKN.07/KNL.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pukul 08.00 terhadap SHM No. 00553 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA-03/WKN.07/KNL.05/2022 tanggal 23 Maret 2022 pukul 08.00 terhadap SHM No. 00554 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta berdasarkan mandat dari Tergugat II; dan
ADVERTISEMENT
Tindakan pelaksanaan penilaian terhadap Aset Penggugat berdasarkan Surat Nomor: S-255/KSB/2022 tertanggal 30 Maret 2022perihal Permintaan pembukaan Akses Masuk Dalam Rangka Penilaian.