Pungutan Cukai Plastik & Minuman Manis Ditunda? Ini Kata Bea Cukai

4 Mei 2023 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman soda. Foto: Kwangmoozaa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman soda. Foto: Kwangmoozaa/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal penerapan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Akbar Harfianto mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengimplementasika cukai produk plastik.
"Untuk tahap awal ini produk plastik, karen memang yang cukai manis dari DPR belum ada persetujuan," kata Akbar kepada awak media di Hotel Aryaduta, Kamis (4/5).
Akbar menjelaskan, proses implementasi cukai plastik akan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Artinya, jika kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil, pemerintah akan menunda penerapan cukai plastik ke periode selanjutnya.
Akbar mengaku terbebani dengan cukai plastik dan MBDK. Sebab, pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai produk plastik dan MBDK sebesar Rp 4,06 triliun dalam APBN 2023.
"Ini juga menjadi beban untuk pemerintah, sekarang di APBN sudah Rp 4 triliun. Makanya mau nggak mau sudah menjadi tuntutan," terang dia.
Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Di sisi lain, Akbar memastikan sistem tarif cukai plastik dan MBDK jauh lebih sederhana ketimbang cukai rokok. Hal tersebut bertujuan supaya industri tidak terbebani.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis masih dikaji lebih lanjut pada tahun ini. Sebab, pihaknya masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang belum kembali pulih.
"Kita pasti lihat detail-detail kondisi industri dan tenaga kerja," ujar Askolani di Gedung Komisi XI DPR RI, Selasa (14/2).
Ia mengaku penerapan cukai plastik dan minuman harus menyesuaikan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk pengusulan ekstensifikasi cukai atau perluasan objek cukai. Hal ini demi menjaga keseimbangan antara regulasi dengan kebijakan kondisi di lapangan.
Menurutnya semua aspek kesehatan, industri dan tenaga kerja diperhatikan. Penerapan cukai plastik dan minuman manis akan seperti cukai hasil tembakau (CHT)
ADVERTISEMENT
"Kita tahu di 2022 banyak kebijakan yang berubah punya efek ke masyarakat. Ini yang sebetulnya tadi kenapa selalu kita berfikir dan evaluasi. Insyaallah sih kita akan lihat waktu dan momentum yang pas untuk ini," kata dia.
Terkait kemungkinan cukai plastik dan minuman manis diterapkan di 2023, Askolani enggan memberikan kepastian. Ia justru meminta untuk menunggu hingga kajian atau evaluasi selesai hingga semester II 2023.
"Kemungkinan besar, kemungkinan ya, kita lihat saja sampai semester II. Kita lihat dulu, maksudnya melihat evaluasinya dulu. Kalaupun belum, tentu kita bisa siapkan awal di 2024," jelasnya.