Ratusan Perusahaan Cabut, Ini Data Jumlah Pekerja yang Terkena PHK di Karawang

20 Juni 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh dari Karawang berangkat ke Jakarta untuk demo JHT. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dari Karawang berangkat ke Jakarta untuk demo JHT. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang mencatat ratusan perusahaan angkat kaki dari wilayah industri tersebut. Sebab, para pengusaha menilai upah buruh yang terlampau tinggi mencapai Rp 4.798.312 atau urutan kedua upah tertinggi setelah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum Bidang Agraria, Tata Ruang dan Kawasan Kadin sekaligus Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar mengungkapkan bahwa hengkangnya perusahaan tersebut karena terkena dampak pandemi COVID-19.
Dengan hengkangnya banyak perusahaan tersebut, dipastikan tenaga kerja di sana terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima kumparan, Senin (20/6), tercatat pada tahun 2019-2021 terdapat ribuan pekerja yang terkena PHK di Kabupaten Karawang.
Pada tahun 2019 terdapat 139 tenaga kerja yang terkena PHK. Kemudian pada tahun selanjutnya atau 2020, jumlah PHK terpantau naik drastis yakni berjumlah 1.168 tenaga kerja. Untuk tahun 2021, jumlah tenaga kerja yang di PHK turun menjadi 542 orang.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat pada jumlah PHK tahun 2020 di Karawang, maka hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, faktor utama hengkangnya perusahaan adalah pandemi COVID-19. Dia menjelaskan bahwa akibat pandemi tersebut permintaan pasar jadi menurun, sehingga banyak perusahaan hengkang.
“Jadi penyebab daripada perusahaan perusahan di Karawang, Bekasi, Tangerang dan sebagian jakarta faktor utamanya ya pandemi,” jelas Said Iqbal kepada kumparan, Senin (20/6).