Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Realisasi Pemasangan PLTS Atap di RI Baru 149 MWp per Januari 2024
5 Maret 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) mencatat realisasi pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap baru mencapai 149 Megawatt peak (MWp) per Januari 2024. Angka ini masih jauh dari target pemerintah sebesar 3,6 gigawatt (GW) di 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti mengatakan, PLN pertumbuhan pelanggan PLTS atap melonjak 2 kali lipat pada tahun 2023 jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan sambil menunggu revisi aturan PLTS atap, yang saat ini baru saja terbit melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024, PLN tidak menerapkan batasan kuota pemasangan.
"Sampai Desember itu ada 141 MWp dibandingkan dengan 2022 itu baru 80 MWp. Ini adalah dari kami upaya sambil menunggu revisi Permen PLTS atap, kondisi sampai Januari itu 149 MWp," ungkapnya saat Sosialisasi Permen ESDM 2/2024, Selasa (5/3).
Realisasi tersebut, kata Edi, didominasi di kawasan Jawa-Bali sebesar 125 MWp, diikuti oleh Sumatera 8,1 MWp, Kalimantan 3,4 MWp, Sulawesi 2,1 MWp, Nusa Tenggara Barat 0,7 MWp, Maluku 0,6 MWp, Nusa Tenggara Timur 0,4 MWp, dan Papua 0,3 MWp.
"Memang didominasi dari Jawa Bali ada 125 MWp, dan ini tersebar di seluruh Indonesia ada Sumatera Kalimantan Sulawesi Papua NTB NTT dan Maluku sudah ada peminatnya dan sudah kami sambung juga," ujar Edi.
ADVERTISEMENT
Adapun total pelanggan PLTS atap yang tercatat oleh PLN sebanyak 8.491 pelanggan per akhir tahun 2023. Jika dilihat data per Januari 2024, jumlahnya sudah naik menjadi 8.575 pelanggan.
"Jawa mendominasi ini terkait dengan daya PLTS atap sendiri yang didominasi oleh industri. Jumlah pelanggan memang didominasi rumah tangga, kalau dayanya didominasi oleh industri," jelas Edi.
Melalui revisi aturan PLTS atap terbaru, pemerintah kini menetapkan sistem kuota pemasangan PLTS atap. Menurut Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman P Hutajulu, hal ini mempertimbangkan sifat PLTS atap yang intermiten.
"Perlu disadari bahwa PLTS atap memiliki sifat intermittent, sehingga pengembangan PLTS atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," tuturnya.
Pemegang IUPTLU baik PLN maupun Wilus non-PLN perlu menindaklanjuti aturan ini dengan memusulkan kuota sistem PTLS atap selama 5 tahun dan akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membahas kuota sistem PLTS atap dengan PLN sebagai pemegang wilayah usaha (wilus) terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLPS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028.
Kuota sistem PLPS atap ini akan diusulkan oleh PLN kepada Kementerian SDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering. Penetapan kuota ini dalam waktu maksimal 3 bulan setelah revisi Permen PLTS atap terbit.
"Memang sudah ada pembicaraan dengan PLN seperti apa, setelah ini kita keluarkan indikasi kuota yang bisa masuk ke sistem dan subsistem setiap yang ada di PLN. Indikasi angkanya sudah ada kita mengetahui bahwa keandalan sistem ini kalau dimasukan dengan yang sifatnya intermiten," ungkap Jisman.