Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Redistribusi Pupuk Subsidi Diharapkan Cegah Krisis Pangan di Indonesia
1 Juli 2022 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan membatasi subsidi pupuk ke petani atau redistribusi pupuk , yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea. Redistribusi pupuk bersubsidi ini dinilai sebagai kebijakan penyeimbang yang ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi krisis pangan.
ADVERTISEMENT
Dari bahan rapat kerja yang didapat kumparan, Panja Banggar DPR meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi, dari saat ini enam jenis pupuk menjadi hanya Urea dan NPK. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menerapkan skema Subsidi Langsung Pupuk (SLP) kepada petani melalui kartu tani/e-kartu tani/biometrik secara bertahap.
“Kebijakan subsidi pupuk yaitu menetapkan prioritas jenis komoditas yang mendapat subsidi pupuk,” tulis bahan rapat tersebut, Jumat (1/7).
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, redistribusi pupuk bersubsidi menjadi opsi yang ideal untuk dieksekusi di tengah dinamika geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang menimbulkan krisis. "Ini kebijakan yang bagus dari Presiden Joko Widodo apabila mau membenahi distribusi pupuk itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Nailul, redistribusi juga menjadi program penyeimbang bagi Indonesia untuk terlibat aktif dalam mengantisipasi krisis pangan menyusul terhambatnya produksi pupuk global. Terlebih, Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Jerman meminta kepada komunitas global untuk memberikan pengecualian sanksi atas produk pangan dan pupuk asal Rusia.
"Nah ini yang bisa kita antisipasi agar produktivitas para petani ini bisa lebih baik, di tengah adanya ancaman krisis pangan, yang sekarang ini apa-apa mahal," ujarnya.
Saat ini, terdapat 70 komoditas pangan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Akan tetapi, mengingat besarnya ancaman krisis pangan dan keterbatasan fiskal, Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi merekomendasikan dilakukannya redistribusi.
Sejalan dengan itu, pupuk bersubsidi wajib diprioritaskan untuk hasil pertanian yang masuk kategori kebutuhan pangan pokok dan komoditas berdampak terhadap inflasi atau komoditas strategis pertanian.
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menambahkan, untuk mengatasi tantangan krisis pangan diperlukan kebijakan yang bisa memastikan ketersediaan supply pangan, termasuk mendorong produksi pangan dalam negeri. Sementara itu, upaya mendorong produksi pangan dalam negeri harus didukung dengan ketersediaan pupuk yang mencukupi. Oleh sebab itu, Piter menilai kebijakan redistribusi adalah langkah yang tepat dilakukan pemerintah.
"Jadi pemerintah memang harus memadukan upaya meningkatkan produksi pangan termasuk dengan memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk," tambahnya.