Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar Diawasi Dirjen Pajak

13 Agustus 2024 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku mulai 6 Agustus 2024. Dalam aturan ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berhak untuk memantau informasi di dalam rekening nasabah di atas Rp 1 miliar.
Suryo menyampaikan, penerbitan aturan itu bertujuan untuk memastikan validitas data perpajakan di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP). Dia menegaskan, validitas data sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.
"Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan. Dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan" kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Suryo melanjutkan, PMK 47 Tahun 2024 tersebut juga mengatur tentang due diligence atau audit yang dilakukan oleh pihak perbankan dan lembaga terkait sebelum nasabah membuka rekening. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan. Foto: Shutterstock
"Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi," tegas Suryo.
ADVERTISEMENT
Suryo menyebut pertukaran data yang diatur dalam aturan baru ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Artinya, data yang dipertukarkan bukan hanya dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga dari luar negeri ke Indonesia.
Adapun, PMK Nomor 47 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.
Dalam Bab V (a) dalam aturan tersebut melarang wajib pajak melakukan kesepakatan atau praktik dengan tujuan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Kemudian pada Pasal 30 A Ayat 3 disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi, serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat batasan minimum saldo.
PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi USD 250.000.