Respons Menaker soal Ribuan Buruh yang Bakal Demo soal Upah dan UU Ciptaker

22 Oktober 2024 19:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/10). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/10). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ribuan buruh berencana melakukan aksi demonstrasi di Istana pada Kamis (24/10). Mereka bakal menuntut soal kenaikan upah dan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku akan mempelajari tuntutan para buruh. Sambil menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait upah 2025.
"Regulasi ini, mohon beri kami waktu. Saya belum bisa menyampaikan secara rinci. Tapi saya yakin Bapak Presiden pasti sudah memiliki arahan," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (22/10).
Yassierli mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng pakar dan ahli hukum untuk mempelajari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kami akan didukung oleh tim pakar dari ahli hukum, mencoba memahami bagaimana implementasi selama ini dan akan melakukan kajian mendalam," ungkapnya.
Adapun, aturan mengenai pengupahan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Presiden Serikat Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menggelar aksi besar pada 24 Oktober 2024. Aksi ini akan diikuti oleh sekitar tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek, dengan dua tuntutan utama. Pertama, kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen. Kedua, pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
ADVERTISEMENT
“Kami mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan. Dalam dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan sebesar 1,58 persen, sementara inflasi mencapai 2,8 persen, sehingga buruh mengalami penurunan daya beli sebesar 1,3 persen setiap bulan,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya.
Selain menuntut kenaikan upah, aksi ini juga mengusulkan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut Iqbal, Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani.
“Karena memberikan pengusaha keleluasaan yang terlalu besar dalam memberlakukan kebijakan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan,” ungkapnya.
Aksi di depan Istana Negara Jakarta ini akan dimulai pukul 10:00 WIB, dengan titik kumpul di Patung Kuda-Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Setelah aksi pada 24 Oktober, akan ada gelombang aksi susulan yang berlangsung dari 25 hingga 31 Oktober 2024 di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi, dengan tujuan di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing.
Jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, KSPI berencana untuk melaksanakan mogok nasional pada 12 November 2024. Mogok ini diperkirakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.
"Jika pemerintah tidak mendengarkan suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh negeri. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang akan kami ambil," tegas Iqbal.
Partai Buruh mendukung aksi ini secara politik, meskipun tidak terlibat langsung dalam pengorganisasian mogok. "Sebagai partai yang dibentuk oleh serikat buruh, kami terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada buruh," tambah Iqbal.
ADVERTISEMENT
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan tuntutan ini, sesuai dengan komitmennya dalam pidato pelantikan yang menekankan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi rakyat yang lemah.