Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

5 Desember 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI mengadakan rapat paripurna (rapur) ke-9 penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (5/12). Ketika Pimpinan DPR RI hendak menutup persidangan, sejumlah anggota DPR melakukan interupsi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Penghasilan Negara (PPN) menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025.
“Saya merekomendasikan mendukung Presiden Prabowo, (untuk) menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai amanat pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang No 7,” ujar Rieke dalam Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Rieke menjelaskan, argumentasi pertama karena perlu adanya pemahaman secara utuh mengenai pasal 7 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Dengan segala hormat, amanat pasal 7 harus dipahami secara utuh. Jangan hanya diambil pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf b,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rieke mengatakan, apabila memahami secara mendalam pasal 7 tersebut, tarif pajak penambahan yang dimaksud dalam ayat 1 diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tetapi dengan diubah paling rendah 5 persen.
“Dengan segala hormat kita baca dan hayati juga Pasal 7 ayat 3. Tarif pajak penambahan nilai sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa diubah paling rendah 5 persen,” katanya.
Apabila PPN 12 persen tetap diberlakukan mulai tahun depan, kata Rieke, perlu mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Rieke juga menyinggung pidato Puan Maharani yang mengatakan bahwa bahwa DPR RI merupakan mitra konstitusional pemerintah, maka keputusan PPN 12 persen penting untuk menggunakan pertimbangan konstitusional.
ADVERTISEMENT
Apalagi dalam pidato penutupan sidang pertama DPR RI Tahun 2024-2024, Rieke menyebutkan, Puan Maharani sempat mengingatkan kehidupan masyarakat yang saat ini tidak baik-baik saja akibat PHK massal. Termasuk deflasi sekitar lima bulan yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Pidato Ibu Ketua DPR RI masa sidang pertama telah mengingatkan fiskal moneter dan kehidupan masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja, terjadi PHK massal, kemudian deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang haru diwaspadai terhadap krisis ekonomi,” imbuhnya.