Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rugi Rp 13 Miliar, 118 Korban Robot Trading DNA Pro Minta Keadilan
26 Agustus 2022 11:31 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 118 korban investasi ilegal robot trading DNA Pro menuntut keadilan. Mereka mengalami kerugian material hingga Rp 13,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Tim pengacara korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro , Frengky Richard Mesakaraeng mengatakan ratusan kliennya menjadi korban robot trading ilegal oleh PT Digital Net Aset (PT DNA Pro Akademi) yang dilakukan secara bersama-sama dengan PT Mitra Alfa Sukses (PT Alfa Success Corp), PT Partaya Bandara Nawasena (Partaya Exchanger), dan PT Kreasi Giat Bersama (Vanavel).
Dia menjelaskan, pada awalnya para pelaku investasi bodong robot trading DNA Pro menawarkan 120 korban untuk menjadi member mereka dengan melakukan kegiatan investasi trading emas (gold) dan kripto dengan beberapa macam level paket investasi. Tidak hanya itu saja, paket investasi ini sudah dilengkapi dengan aplikasi robot yang dapat bekerja secara otomatis untuk melakukan trading secara online dengan janji setiap member akan mendapatkan keuntungan sebesar 1 persen per hari atau 5 persen per minggu.
ADVERTISEMENT
Dalam menawarkan paket investasi, para pelaku memanfaatkan situasi pendemi di mana saat itu masyarakat sedang kesulitan mencari uang. Namun, masyarakat terbuai dengan janji manis mereka untuk mendapatkan keuntungan finansial dari para pelaku investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Para korban mengupayakan sisa modal yang mereka miliki untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19 untuk diinvestasikan di perusahaan pelaku," ujar Frengky kepada kumparan, Jumat (26/8).
Para pelaku investasi bodong robot trading DNA Pro berjanji memberikan profit sharing atau keuntungan investasi antara para korban dengan pelaku. Frengky merincikan, mulai dari yang paling rendah yaitu paket warior dengan profit sharing 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pelaku sampai dengan yang paling tinggi level Legend dengan profit sharing 90 persen untuk korban dan 10 persen menjadi milik pelaku.
ADVERTISEMENT
DNA Pro Dinyatakan Ilegal, Investor Susah Tarik Uang
Di sisi lain, Frengky mengatakan bahwa pada tanggal 28 Januari 2022 kegiatan trading emas dan kripto milik PT DNA Pro Akademi resmi dihentikan dan dibekukan oleh pemerintah. Pasalnya, DNA Pro telah melakukan perdagangan trading online dan penjualan robot secara ilegal sehingga dashbord milik para korban tidak dapat diakses dan uang mereka tidak dapat ditarik kembali (withdraw).
Menurutnya, setelah beredar kabar penyegelan usaha milik PT DNA Pro Akademi, para korban langsung melakukan penarikan dana yang diinvestasikan pada platform milik mereka. Meski para korban sudah mencoba melakukan penarikan dana, pihak DNA Pro dengan sengaja tidak menyetujuinya dan segera menutup akses untuk login di akun milik para korban.
"Hal ini membuktikan para pelaku berusaha menghindari melakukan pencairan dana milik para korban dengan alasan adanya penyegelan dan penyidikan terhadap PT DNA Pro Akademi masih sedang berjalan," kata Frengky.
ADVERTISEMENT
Frengky menilai, alasan para pelaku bertentangan dengan keterangan Pemerintah melalui Bappebti yang menyatakan bahwa "Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading. Withdrawal menjadi tanggung jawab perusahaan dengan membernya. Penutupan operasional perusahaan robot trading tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member”.
"Penarikan investasi yang sengaja tidak tidak disanggupi para pelaku, memperkuat spekulasi pasar bahwa aset tersebut telah berpindah. Hal ini membuat dana yang tersedia dalam kas para pelaku tidak mencukupi untuk merehabilitasi investasi para korban," katanya.
Ia mengungkapkan, alibi yang digunakan para pelaku investasi bodong robot trading DNA Pro juga terjadi pada kasus First Travel dan Jiwasraya. Sampai saat ini, Frengky masih menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan rencananya dalam waktu dekat ini mereka akan menyampaikan juga permohonan pemulihan hak korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami tim kuasa hukum berharap para korban ini mendapat perhatian dari pemerintah, DPR RI dan aparat penegak akan pengembalian hak-haknya, penegakan hukum bukan hanya bicara soal pembalasan terhadap pelaku kejahatan tapi bagaimana memulihkan hak-hak korban," tandas Frengky.
ADVERTISEMENT