Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rumahnya Digeruduk Korban Investasi Batu Bara Rp 98 T, Ini Kata Yusuf Mansur
22 Juni 2022 9:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur buka suara mengenai aksi penggerudukan rumahnya oleh puluhan orang, Senin (20/6). Aksi tersebut diketahui, berkaitan dengan dugaan penipuan kasus investasi batu bara yang melibatkan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparan, Yusuf Mansur mengatakan untuk diberikan jalan penyelesaian yang terbaik. Termasuk, dalam beberapa gugatan yang sedang ia hadapi di pengadilan negeri.
“Sisi sebagai warga negaranya, pokoknya ya saya ngikutin aja jalannya semua persidangan hukum. Toh sudah bergulir. Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum, dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan,” ujar Yusuf melalui pesan singkat, Selasa (21/6).
Adapun saat penggerebekan itu terjadi, Yusuf Mansur sedang tidak berada di rumah. Lewat akun instagram-nya @yusufmansurnew, mengaku saat ini sedang berada di luar negeri.
“Salam dari Negeri Tarim, Hadramaut, Yaman,” katanya. Bahkan setelah mengunjungi Yaman, ia akan melanjutkan perjalanan ke Mesir dan Jordan.
Kasus Investasi Rp 98 Triliun
ADVERTISEMENT
Perkara kasus investasi yang berujung penggerudukan rumah Yusuf Mansur itu sebetulnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Yusuf dilaporkan lantaran diduga melakukan wanprestasi oleh Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022.
Gugatan tersebut tak hanya ditujukan kepada Yusuf Mansur. Tapi ada juga PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani dan Yayasan Pondok Pesantren Daarul Quran sebagai para tergugat dan turut tergugat.
Adapun nilai gugatan tersebut senilai Rp 98,61 triliun yang merupakan kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya dalam investasi yang ditawarkan Yusuf.
Adapun saat ini proses persidangan masih dalam tahap pemanggilan kepada Yusuf Mansur. Tertera dalam situs resmi PN Jaksel, pihak Yusuf Mansur tidak pernah hadir dalam sidang tersebut, meski sudah dalam pemanggilan sebanyak 6 kali.
ADVERTISEMENT