RUU Perpajakan Bakal Disahkan, Siap-siap Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen

30 September 2021 10:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP memasuki babak akhir. Komisi XI DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Keuangan sepakat membawa RUU Perpajakan ini ke sidang Paripurna DPR RI.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, memastikan RUU KUP dibawa ke Sidang Paripurna untuk menjadi UU dengan nama baru yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, dia tidak menyebut kapan tanggal pengesahannya.
"Sidang Paripurna hari ini untuk pengesahan RUU APBN 2022. Untuk (pengesahan) RUU HPP next round, bukan yang sekarang. Yang jelas tadi malam sudah disetujui untuk naik ke rapat paripurna," ujar Rahayu kepada kumparan, Kamis (30/9).
Jika jadi disahkan, siap-siap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen. Berdasarkan bahan materi Ditjen Pajak yang diterima kumparan, ada empat skema yang akan diterapkan pemerintah. Skema pertama, pengenaan tarif PPN sebesar 12 persen.
Skema kedua adalah tarif terendah 5-7 persen untuk barang atau jasa yang dikonsumsi untuk masyarakat banyak. Untuk barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat, dijaga agar harganya terjangkau, sehingga dikenai tarif 5 persen. Sedangkan untuk jasa tertentu (misalnya pendidikan dan angkutan umum) dikenai tarif 7 persen untuk menjaga jasa agar tetap berkualitas dan terjangkau.
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Skema ketiga, tarif tertinggi 15-25 persen untuk barang mewah atau sangat mewah, contohnya rumah, apartemen mewah, pesawat terbang, yacht, serta barang mewah lainnya seperti tas, arloji, dan berlian.
ADVERTISEMENT
Skema keempat, tarif PPN Final 1 persen untuk pengusaha atau kegiatan tertentu.

Belanja Sembako Tertentu Jadi Mahal

Dengan adanya pengenaan tarif PPN sebesar 12 persen, belanja sembako pun berpotensi naik. Sebab, pemerintah memastikan kelompok bahan pokok ini dikenai pajak, seperti beras dan daging yang menjadi incaran pertama. Sementara kelompok sembako lainnya dinilai belum menjadi fokus pemerintah.
"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Yustinus, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Sehingga menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
"Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya," jelasnya.