Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Said Iqbal Ungkap Prabowo Bakal Naikkan UMP 2025 6-6,5 Persen
29 November 2024 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan pemerintah kemungkinan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP ) Tahun 2025 sebesar 6-6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Bocoran tersebut disampaikan usai Said menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan hari ini, Jumat (29/11). Menurutnya, Prabowo akan memerhatikan kesejahteraan buruh sekaligus pihak pengusaha.
"Setelah bertemu presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," ungkap Said dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Presiden Partai Buruh itu menyebutkan Prabowo akan mengumumkan kenaikan UMP tahun depan minimal sebesar 6-6,5 persen.
"Kemungkinan akan disampaikan oleh presiden ri bahwa kenaikan upah min 2025 sebesar 6%-6,5%," lanjut Said.
Sementara itu, lanjut Said, nilai kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan kabupaten/kota (UMSK) nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Sebelumnya, Said meminta agar formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah bisa mengakomodasi kenaikan UMP tahun 2025 mencapai 8-10 persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh tentang UU Cipta Kerja. Salah satu perubahan UU Cipta Kerja yakni terkait indeks tertentu alias nilai alfa, yang awalnya didefinisikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.
Pasal ini kemudian diubah dengan menambahkan frasa dengan memerhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Adapun indeks tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dipatok dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3 saja. Said menegaskan, perubahan UU Cipta Kerja ini seharusnya otomatis menggugurkan PP tersebut.
"(Kami tetap meminta) 8 persen sampai 10 persen. Inflasi kan sekitar 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1 persen. Berarti 7,6 persen. Kita udah nombok kemarin 1,3 persen, berarti kan hampir 8,9 persen. Itu logis lho," ungkap Said.
ADVERTISEMENT