Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan atau Satgas Waspada Investasi resmi memblokir situs e-commerce PT Bingboy Digital Kreasi (Jombingo). Jombingo dinilai beroperasi tidak sesuai izin dan divonis merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat,” ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/7)
Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.
ADVERTISEMENT
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal, pertama akan dilakukan penelusuran dan pemblokiran situs Jombingo oleh Kemenkominfo. Meski situs sudah tidak aktif lagi, Satgas menilai hal ini perlu untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.
“Kedua, rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Hudiyanto.
Kesepakatan ketiga, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Terakhir, PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
"Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya,” ujarnya.
Dikutip dari laman Apple Store, Jombingo adalah platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja online . Aplikasi ini memiliki deskripsi sebagai platform belanja online inovatif yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
Selain itu, Jombingo juga menawarkan gratis ongkos kirim, dan tak perlunya pembeli membandingkan harga. Untuk bertransaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet yang ada dalam aplikasi Jombingo.