Selain Lapangan Golf dan Hotel, Satgas BLBI Sita 32 Rekening Eks Bos Bank Aspac

22 Juni 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyitaan Klub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyitaan Klub Golf Bogor Raya, aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono. Tak hanya padang golf dan 2 hotel, Satgas BLBI juga menyita 32 rekening bank eks bos Bank Asia Pacific (Aspac) itu.
ADVERTISEMENT
Puluhan rekening bank yang disita atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset eks bos Bank Aspac yang disita yakni tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
Luas tanah beserta bangunan mencapai 89,01 hektar berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Lalu ada 32 rekening Bank a.n. PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo," kata Rio di lokasi penyitaan, Rabu (22/6).
Rio melanjutkan, penyitaan aset dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya peralihan aset kepada pihak ketiga. Seluruh aset yang disita hari ini juga tetap beroperasi, tapi di bawah pengawasan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu Satgas, melalui Panitia Urusan Piutang Negara, melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Aspac sebesar Rp 3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).