Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kemenperin , Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan penetapan kelulusan peserta tes CPNS dilakukan berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019 pada 31 Oktober 2020.
"Seleksi CPNS tersebut telah melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019 dan diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS," kata Sigit melalui keterangan resmi, Senin (2/11).
Pemberkasan atau pendaftaran ulang peserta tes CPNS yang sudah dinyatakan lulus, ujarnya, dilakukan mulai 6 November 2020 secara digital. Yakni melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN, dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, ada dua kategori peserta tes CPNS Kemenperin yang dinyatakan lulus. Yaitu peserta dengan keterangan lulus P/L merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, sedangkan kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/ pendidikan yang sama.
Sigit menjelaskan, dari total 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin , terdapat 334 peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS dari jumlah 359 formasi yang dibuka. Adapun dari 334 peserta lulus tersebut, sekitar 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1.
Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus tes CPNS , menurutnya dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ pada 1-3 November 2020.
"Sanggahan tes CPNS tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada 1-4 November 2020," ujar Sigit.
ADVERTISEMENT