Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Seluruh Proses Divestasi Vale Indonesia Ditargetkan Rampung Juli 2024
3 April 2024 16:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vale Indonesia dan MIND ID sudah melakukan penandatanganan kerja sama definitif transaksi akuisisi saham sebesar 14 persen pada 26 Februari 2024 lalu. MIND ID kini menjadi pemegang saham mayoritas Vale Indonesia sebesar 34 persen.
"Proses divestasi ini ditargetkan selesai pada Juli 2024 dengan beberapa milestone," ujar Arifin saat Rapat Kerja Komisi VII DPR, Rabu (3/4).
Arifin menyebutkan, Vale Indonesia akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 April 2024, kemudian konfirmasi rights issue oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2024.
"Kemudian pada 1 Juli 2024 allotment atau penjatahan distribusi saham," lanjut dia.
Divestasi ini mengubah porsi pemegang saham Vale Indonesia yaitu 34 persen MIND ID, diikuti Vale Canada Limited 33,88 persen, saham yang dimiliki publik 20,63 persen, dan Sumitomo Metal Mining 11,48 persen.
ADVERTISEMENT
Selain perubahan komposisi saham, lanjut Arifin, juga ada perubahan susunan komisaris dan direktur, yaitu MIND ID akan memiliki hak untuk menominasikan komisaris utama, 2 komisaris lain, serta presiden direktur dan direktur yang bertanggung jawab terhadap human resource (HR).
Kemudian, Vale Canada akan memiliki hak untuk menominasikan wakil komisaris utama, dua orang komisaris lain, serta direktur operasi dan direktur terkait dengan keberlanjutan (sustainability).
"Sementara itu, Sumitomo akan memiliki hak untuk menominasikan 1 orang komisaris," lanjut Arifin.
Arifin memastikan, permohonan perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah selesai dievaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial, serta kinerja pengusahaan/
Adapun terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) IUPK PT Vale Indonesia Tbk, Arifin telah menyampaikan draf IUPK kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui surat No T 154/MB.04/MEM.S/2024 tertanggal 22 Maret 2024, terkait hal pengantar pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian PT Vale Indonesia Tbk.
ADVERTISEMENT