Sembako Premium dan Sekolah Mewah Kena PPN, Sri Mulyani Siapkan Aturannya

12 November 2021 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marbling pada wagyu Satsuma Gyu Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Marbling pada wagyu Satsuma Gyu Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan sembako premium hingga sekolah mewah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara kebutuhan sembako atau jasa pendidikan yang dibutuhkan masyarakat banyak akan tetap bebas PPN.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk kategori sembako premium dan jasa pendidikan mewah yang dikenakan PPN.
"Ya itu nanti dirumuskan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Prinsipnya, yang dibutuhkan rakyat banyak mendapatkan fasilitas," kata Prastowo kepada kumparan, Jumat (12/11).
Aturan mengenai PPN itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Beleid terbaru ini memuat sejumlah perubahan regulasi perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan, PPN, Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II, hingga pajak karbon.
Saat konferensi pers mengenai UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan pemerintah akan mengenakan PPN untuk beberapa kebutuhan dasar kelas menengah atas. Ia mencontohkan daging wagyu dan beras shirataki hingga basmati sebagai sembako yang bakal dijadikan objek pajak baru.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Yang punya daya beli tinggi dan selera konsumsi tinggi mereka tentu bayar PPN, ini yang disebut asas keadilan PPN," ujar Sri Mulyani pada konferensi pers UU HPP secara virtual, Kamis (7/10).
ADVERTISEMENT
Selain sembako, Sri Mulyani juga menyatakan jasa pendidikan, kesehatan, dan sosial untuk kelas menengah atas bakal dikenakan PPN. Namun ia memastikan, masyarakat menengah dan kecil bakal tetap dibebaskan PPN.
Adapun tarif PPN ditetapkan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan naik lagi pada 2025 menjadi 12 persen.
"Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu bayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut atau dalam hal ini seperti dibicarakan sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial," tambahnya.