Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Maskapai di bawah Lion Air Group batal menjalankan jadwal penerbangan khusus (exemption flight) yang semula direncanakan berlangsung hari ini, Minggu (3/5). Sebelumnya Lion Air Group mengklaim telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuka layanan terbang khusus, termasuk untuk pebisnis.
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan penerbangan khusus pada rute domestik mengalami penyesuaian dari jadwal semula.
"Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN)," kata Danang melalui pernyataan resmi yang diterima kumparan, Sabtu (2/5).
Hal itu berlaku untuk seluruh tiga maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group, yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
Danang berdalih, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku. Selain itu agar penerbangan itu juga memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik.
"Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020," imbuhnya.
Izin dari Kemenhub di Tengah Larangan Terbang
Sebelumnya, di tengah pemberlakukan larangan terbang seperti diatur Permenhub No. 25 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan menerbitkan izin khusus bagi Lion Air Group untuk mengudara. Manajemen maskapai itu menyebut salah satu penerbangan yang akan dilayani adalah khusus pebisnis. Penerbangan penumpang untuk rute domestik itu akan dimulai pada Minggu (3/5).
ADVERTISEMENT
“Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kemenhub RI untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berdasarkan keterangan resminya, Selasa (28/4).
Danang menjelaskan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri. Termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit virus corona COVID-19 (Zona Merah).
Ia menambahkan, penumpang pada penerbangan khusus harus mengikuti protokol kesehatan. Seperti pertama, memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19.
Kedua, mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group. Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
ADVERTISEMENT
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Awalnya, kebijakan terbang bagi pebisnis tersebut memang seolah didukung oleh Kemenhub lewat statement Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan mengizinkan pebisnis untuk terbang.
“Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya oke hari ini 1 flight, 3 flight," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi persnya secara virtual, Senin (27/4).
Budi Karya meminta Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo agar mengatur pebisnis yang boleh menggunakan pesawat di masa larangan mudik. “Protokol jangan di kami, supaya ada fairness. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Monardo) mengatur itu supaya jangan kita dikira nanti saya bisnis lagi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ada Tiket untuk Anak dan Bayi
kumparan pun sempat melakukan pengecekan di laman resmi Batik Air. Ternyata didapati tiket penerbangan untuk anak-anak dan bayi tetap dijual pada penerbangan yang disebut khusus pebisnis itu.
Sistem penjualan tiket online di laman resmi Batik Air, tidak menolak ketika kumparan memasukkan anak-anak dan bayi ke dalam daftar penumpang, saat memesan tiket pesawat. Hal serupa juga didapati pada tiket yang ditawarkan di online travel agent. Keberadaan tiket pesawat untuk anak-anak dan bayi ini, ditawarkan di sejumlah rute seperti Jakarta-Surabaya, Jakarta-Lombok, dan Jakarta-Makassar.
Padahal Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan pebisnis yang dibolehkan naik pesawat adalah mereka yang bergerak di sektor logistik. Hal ini masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (28/4).
"Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam penerbangan itu,” lanjut dia.
Izin Terbang untuk Lion Air Dipertanyakan
Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun sempat menyayangkan adanya izin yang diberikan pemerintah untuk maskapai tersebut. Ketua Organda Adrianto Djokosoetono menilai, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan pada pengusaha transportasi lainnya, seperti mereka yang bergerak di jasa angkutan darat.
"Kami tentunya mendukung larangan operasional karena meyakini bahwa hal tersebut merupakan kontribusi untuk penanggulangan COVID-19. Namun, peraturan yang banyak pengecualiannya ini tentu akan menjadi preseden tidak baik, karena jenis angkutan lainnya akan bertanya mengapa juga tidak bisa ajukan pengecualian," ujar Adrianto kepada kumparan, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, ia mengira, pengecualian seperti itu terjadi lantaran ketidaksanggupan pemerintah memberikan insentif. Sehingga pihak maskapai meminta keringanan berupa pengecualian.
"Sebenarnya selama pemerintah bisa memberikan insentif yang riil kepada angkutan yang memang dilarang beroperasi, mungkin bisa meredam permintaan pengecualian tersebut," tuturnya.
Hal senada juga dinyatakan salah satu pengurus komunitas penggemar transportasi bus yang tergabung ke dalam Bismania Community, Agung Jiung. Selain melanggar aturan PSBB, Agung menilai kelonggaran tersebut juga bisa menimbulkan permasalahan di kalangan pengusaha antarmoda transportasi.
"Moda darat, laut, kereta api sudah dibatasi bahkan ditutup untuk pergerakan penumpang, baik itu pribadi atau umum. Jika moda udara masih diberikan kelonggaran, ini akan jadi masalah baru antara sesama pebisnis transportasi. Bahkan, akan timbul kecurigaan apakah pemerintah bermain dengan pengusaha airlines," ujar Agung kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Ia berharap agar pemerintah bisa lebih tegas lagi memberlakukan larangan mudik tersebut. Bukan malah memberikan pengecualian pada pihak tertentu.
"Harusnya aturan PSBB berlaku terhadap semua orang, baik itu masyarakat profesional, pebisnis, pelajar, atau yang lain tanpa terkecuali," pungkasnya.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona