Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Si Kembar Rihana-Rihani: Dari Kasus Penipuan Pre-order iPhone hingga LV
10 Juli 2023 7:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) mengungkap adanya dugaan aksi pencucian uang yang dilakukan duo kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan pre-order (PO) iPhone . Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK yang menunjukkan mutasi rekening si kembar itu mencapai Rp 86 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan duo kembar Rihana Rihani juga turut terlibat dalam penipuan jual beli barang-barang brand kenamaan seperti Hermes hingga Louis Vuitton (LV).
"Ya ada penipuan mengenai barang merek-merek ternama, seperti Hermes, LV," kata Ivan saat dihubungi kumparan, Minggu (9/7).
"Nilai terbesar di penipuan iPhone. Tapi masih terus dikembangkan," terangnya.
Rihana dan Rihani juga pernah dilaporkan soal dugaan penggelapan mobil. Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Kebayoran Baru oleh korbannya yang berinisial IR pada 11 Januari 2023. Dalam laporannya, hanya nama Rihana yang tercatat.
ADVERTISEMENT
"Ya, dia (Rihana) dilaporkan tanggal 11 Januari 2023. Penggelapan mobil," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi, Kamis (8/6).
Roseno menjelaskan, korban merupakan pemilik rental mobil. Rihana kemudian menyewa mobil berjenis Toyota Sienta dari rental tersebut selama beberapa hari. Namun setelah sebulan dari habis waktu sewa, mobil tersebut tak pernah dikembalikan oleh Rihana.
"Korban punya mobil direntalkan lah ceritanya begitu di tempat perentalan. Kemungkinan disewa si kembar. Kemudian ya sudah digelapin. Mobilnya Toyota Sienta," terang Roseno.
Terkait laporan ini, pihaknya telah memeriksa dari pelapor dan saksi. Namun Rihana belum dimintai keterangan lantaran keberadaannya yang belum diketahui.
PPATK saat ini telah memblokir 21 rekening saudara kembar tersebut. Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan PPATK telah memerintahkan pengelola jasa keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening Rihana (RA) dan Rihani (RI).
ADVERTISEMENT
Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank,” kata Natsir saat dihubungi kumparan, Selasa (6/6).
Dari hasil analisis sementara, lanjut Natsir, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. PPATK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha jelas.