Siap-siap! Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jakarta-Surabaya Jadi Rp 722.000

16 Agustus 2021 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan yang sepi di simpang susun Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan yang sepi di simpang susun Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif tol Jakarta-Surabaya (PP) untuk kendaraan golongan I sebesar 4,41 persen. Untuk melintasi tol Trans Jawa itu, kendaraan golongan I harus membayar Rp 722.000 dari semula Rp 691.500.
ADVERTISEMENT
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan kenaikan tarif tol Jakarta-Surabaya itu juga berlaku untuk rute sebaliknya. Kenaikan tarif tol itu berlaku mulai Kamis (19/8) pukul 00.00 WIB.
"Tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama. Contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/8).
Menurutnya, kenaikan tarif tol tersebut karena penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa. Yakni yang dikelola anak usaha Jasa Marga, maupun Waskita Karya.
Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
Dwimawan Heru menambahkan, dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu juga Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Heru.
Ia mengatakan secara umum pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester II tahun 2021 yang meningkat 7,07 persen secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa.
Suasana aktivitas kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Foto: ANTARA/Sugiharto Purnama
“Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini tentunya menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas meski dengan pembatasan-pembatasan. Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyesuaian tarif jalan tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Heru juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta-Surabaya sebesar 60 persen dibandingkan dengan komuter di masing-masing ruas jalan tol, sehingga diharapkan penyesuaian tarif tol sebesar 4,41 persen dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan.
"Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalanan non tol selama 16 jam lebih. Selain itu, dapat pula dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika menggunakan jalan tol,” pungkas Heru.
ADVERTISEMENT